Jumat, 12 Agustus 2011

FIQH SIYASAH KLASIK,PERTENGAHAN,MODERN,UMJ

FIQH SIYASAH KLASIK,PERTENGAHAN,MODERN



Penyusun:
Dra Darmawaty Malik
Bidang konsentrasi: politik Islam
Persyaratan masuk program pascasarjana magister studi Islam


FIQH SIYASAH KLASIK,PERTENGAHAN,MODERN
I. Pendahuluan

Hubungan agama dan politik selalu menjadi topik pembicaraan menarik,baik oleh golongan yang berpegang kuat pada ajaran agama maupun golongan sekuler
Bagi umat Islam, munculnya topic pembicaraan tersebut berpangkal pada permasalahan: apakah kerasulan Muhammad SAW mempunyai kaitan dengan politik; atau apakah Islam agama yang terkait erat dengan urusan politik,kenegaraan dan pemerintahan; dan apakah bentuk dan sistem pemerintahan,sekaligus prinsip-prinsipnya terdapat dalam Islam?Karena risalah nabi Muhammad SAW adalah agama yang penuh dengan ajaran dan undang-undang, yang bertujuan membangun manusia guna memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat, keselarasan kepentingan dunia dan akhirat.Karena itu Islam mengandung ajaran yang integrative antara tauhid,ibadah, ahlak dan moral,serta prinsip umum ke hidupan bermasyarakat.
Paradigma pemikiran bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap dan didalamnya terdapat berbagai sistem kehidupan seperti sistem ketatanegaraan.

Makalah ini dimaksudkan sebagai salah satu persyaratan program pascasarjana magister studi Islam di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

II. Pembahasan

Mempertukarkan kepentingan adalah siasat,politik,diplomasi . Hidup dan biarkanlah hidup adalah tujuan suci segenap pemerintahan didunia.
Agama Islam mempunyai beberapa peraturan tentang hubungan politik internasional.
QS:al-hujurat:13
Wahai segala manusia! Sesungguhnya telah Kami jadikan kamu sekalian daripada seorang laki-laki dan perempuan; dan Kami jadikan pula kamu bergolong-golongan, berbangsa-bangsa,supaya kamu saling mengenal satu sama lain. Sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah adalah orang yang lebih takwa.Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan menyelidiki.

Allah berfirman bahwa umat islam harus berhubungan dengan non muslim.

QS:muthanah:8-9
Tidaklah melarang Allah kepada orang-orang yang bukan memerangi mu dalam agama, bukan pula mengusirmu dari tanah airmu, bahwa kamu membuat perhubungan yang baik dengan mereka dan kamu berlaku adil kepada merweka. Sesungguhnya Allah suka pada orang yang adil. Cuma yang dilarang oleh Allah ialah terhadap orang yang memerangi kamu dalam nama agama, dan mengusir akan kamu dari tanah airmu, dan berterang-terang pula mengusir kamu, maka terlaranglah kamu membuat perhubungan dengan mereka, itulah orang-orang yang zalim

Al-baqarah:190
Perangilah pada jalan Allah orang yang memerangimu.Tetapi janganlah kamu melanggar peri keadilan. Karena Allah tidak suka orang yang melanggar perikeadilan
Al-baqarah: 194
Barang siapa yang melanggar kepadamuhendaklah kamu langgar pula mereka, sebagaimana pelanggaran mereka itu. Tetapi takutlah kepada Allah. Ketahuilah oleh mu bahwa Allah itu bersama orang-orang yang takwa.

QS:5:Al-Maidah:3
Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu,dan Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Ku rdloi Islam itu menjadi agamamu.

QS:6: Al-An’am:38
Tidaklah Kami alpakan sesuatupun dalam alkitab(alquran)

QS:16:An-Nahl: 89
Dan Kami turunkan kepadamu alkitab(alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.

Pemahaman dan penafsiran terhadap ajaran Islam dalam kaitannya dengan politik dan pemerintahan terdapat tiga golongan.Golongan pertama menyatakan, didalam Islam terdapat sistem politik dan pemerintahan, karena Islam adalah agama paripurna; golongan kedua, didalam Islam tidak ada sistem politik dan pemerintahan, hanya ajaran dasar tentang kehidupan bermasyarakat dan bernegara;golongan ketiga berpendapat Islam tidak terkait dengan politik dan pemerintahan, hanya berkisar tentang tauhid dan pembinaan ahlak dan moral manusia dalam berbagai aspek kehidupan.
Terjadinya keragaman praktek dan konsep pemikiran tersebut, bukan hanya dipengaruhi ajaran Islam itu sendiri, tetapi juga dipengaruhi oleh situasi dan keadaan lingkungan seperti tuntutan zaman,sejarah, budaya,peradaban,intelektual, serta pengaruh peradaban asing, factor internal dan eksternal mempengaruhi keberagamaan tersebut, contoh: dinasti umayah dan abbasyiah selain ajaran Islam juga dipengaruhi kerajaan romawi dan Persia.

Rasyid Ridha,Hasan al-Banna,Al-Maududdi,dan Syayid Quthb, berpendapat Islam adalah agama komprehensif.

Ruang lingkup fiqh siyasah
Fiqh menurut istilah adalah pengetahuan mengenai hukum Islam,yang bersumber alquran,sunnah,dan ijtihad.
Kata siyasat berasal dari kata sasa-yasusu yang diartikan mengemudi,mengendalikan, mengatur, dll, diartikan juga politik, hikmah.
Kekuasaan politik, dianugerahkan Allah kepada manusia, melalui ikatan perjanjian disebut ah’d, sedang perjanjian manusia dengan manusia disebut bai’at.
Dalam kamus al munjid dan lisan al-‘arab berarti mengatur, mengurus, dan memerintah.Siyasat dapat juga berarti pemerintahan dan politik, atau membuat kebijaksanaan.Abdul Wahhab Khallaf dari Al-Maqrizi menyatakan siyasat adalah mengatur.Jadi siyasat menurut istilah bahasa adalah mengatur,mengurus,memerintah,memimpin,membuat kebijaksanaan pemerintah dan politik.Artinya siyasah adalah mengatur,membuat kebijaksanaan, mengurus atas sesuatu yang bersifat politis untuk mencapai suatu tujuan.

Obyek bahasan fiqh siyasah secara garisbesar adalah
 Peraturan dan perundang-undangan Negara sebagai pedoman dan landasan ideal dalam mewujudkan kemashalahatan umat
 Pengorganisasian dan pengaturan untuk mewujudkan kemashlahatan umat
 Mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat serta hak dan kewajiban masing-masing untuk mencapai tujuan Negara
Dalam literatur yang membahas fiqh siyasah,obyek bahasannya mencakup masalah khilafah,imamah dan imarah,masalah gelar kepala Negara, masalah pengangkatan dan pemberhentian kepala Negara serta syarat-syaratnya,masalah bai’at,waliyulahdi,ahlul hilli wal aqdi,ekonomi,keuangan dan pajak,,hubungan antar Negara, hubungan muslim dan non muslim, peradilan, peperangan dan perdamaian,sumber kekuasaan,bentuk Negara, danlain-lain baik dalam praktek yang berkembang dalam sejarah maupun konsep dan pemikiran berpolitik dan bernegara.
Bidang fiqh siyasah,secara garis besar terbagi 4
1. Fiqh siyasah dusturiyah, mencakup masalah imamah,hak dan kewajiban nya,status dan hak rakyat, baiat,waliyul ahdi,perwakilan, ahlul halliwal aqdi dan wazarah
2. Fiqh siyasah Maliyah tentang sumber perbendaharaan Negara,sebab-sebab fuqaha tidak memberikan perhatian khusus terhadap persoalan maliyah Negara,pajak, baitul mal
3. Fiqh siyasah dauliyah,tentang persoalan internasional, territorial,,nasionalitas, pembagian dunia, penyerahan penjahat, pengasingan dan pengusiran, perwakilan asing, tamu Negara, orang-orang dzimi, perbedaan agama, hubungan muslim dan non muslim dalam akad timbal balik,,akad sepihak,sembelihan,pidana hudud dan qisas
4. Fiqh siyasah harbiyah, tentang kaidah peperangan,mobilisasi umum, hak dan jaminan keamanan dalam perang,,tawanan perang,harta peperangan, dan mengakhiri perang menuju perdamaian.
Istilah khilafah,imamah,imarah dan bai’at, menurut Muhammad Rasyid Ridha, pengertian yang sama, suatu pemerintahan untuk menegakkan agama dan urusan dunia.Istilah ini muncul dalam sejarah islam sebagai sebutan bagi institusi politik untuk menggantikan fungsi kenabian dalam agama dan politik.
Istilah lainnya ahl al hall waal’aqd,,bai’at
Secara terminologis dalam lisanal-‘arab,siyasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemashlahatan.

IV.Arah sejarah politik dan peradaban Islam
Kematian Ali bin Abi Thalib dan pengunduran diri Hasan dari jabatan khalifah,lalu menyerahkannya kepada muawiyah,yang menjadi penguasa penuh dengan menjadikan Damaskus sebagai ibu kota, setelah ia memberi konsesi kepada Hasan,berdasarkan hal tersebut masyarakat bersatu dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama’ah, tahun 41 H( 661).
Fiqh siyasah klasik dan pertengahan

Pemerintahan era klasik dan pertengahan dikenal dengan era khilafah yang tidak sah.
Pemerintahan dinasti umayah(41-132H)
Periode Negara Madinah berakhir dengan wafatnya khalifah Ali bin Abi Thalib.Tokoh yang naik panggung politik dan pemerintahan adalah Muawiyah bin Abi Sufyan,gubernur wilayah Syam sejak zaman khalifah umar.Ia adalah pendiri khalifah ini.Terbentuknya dinasti ini dan Muawiyah memangku sebagai khalifah,pada 661 M/41 H,bersamaan dengan bani umayah menjadi khalifah di illiya(palestina)
Peristiwa itu terjadi setelah Hasan bin ali yang dibaiat pengikutnya menjadi khalifah, sebagai pengganti Ali, yang mengundurkan diri dari gelanggang politik.Langkah ini dikatakan sebagai usaha rekonsiliasi umat islam, dikenal dengan tahun persatuan(am al jamaat).Muawiyah harus menjamin dan jiwa dana harta keturunanan Ali dan pendukungnya,tapi sebagian penulis menyatakan money politik.
Muawiyah dikenal sebagai seorang politikus dan administrator yang baik.Umar bin Khatab menilainya sebagai seorang cakap,negarawan yang ahli bersiasat,merancang taktik dan strategi,gigih dan ulet dalam perjuangan dengan pertimbangan politik dan keadaan, berhasil merekrut pemuka masyarakat, polititikus,administrator;bersifat keras,tegas, toleran dan lapang dada.Ucapannya yang terkenal’aku tidak menggunakan pedang, kalau cambuk saja cukup, dan tidak ku gunakan cambuk, bila kata sudah memadai.Andai aku memperebutkan sehelai rambut,tidaklah akan putus rambut itu, karena bila mereka mengencangkan maka akan aku kendurkan, dan bila dikendurkan akan ku kencangkan.Prinsip dan pemikiran tersebut perspektif dan inovatif dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan keputusan dalam dan luar negeri, yaitu
Pertama , pemindahan pusat pemerintahan dari madinah ke damaskus, berdasarkan pertimbangan politis dan keamanan, karena letaknya jauh dari kuffah,pusat kaum syiah, dan jauh dari Hijaz ,mayoritas bani hasyim dan umayah.Damaskus terletak di wilayah Syam dibawah kekuasaan muawiyah sejak zaman khalifah umar bin khatab
Kedua,memberi penghargaan kepada orang yang berjasa dalam perjuangan,mengangkat gubernur diwilayah Persia
Ketiga, menumpas orang-orang yang beroposisi dengannya
Keempat,membangun kekuatan militer,darat,laut, udara,kepolisian, mendukung kebijaksanaan luar negeri,memperluas wilayah kekuasaan
Kelima, perluasan wilayah kekuasaan islam kebarat dan ketimur,ekspansi terbesar kedua setalah zaman khalifah umar bin khatab, spanyol, afrika utara,palestina,semenanjung Arabia ,irak, sebagian asia kecil,Persia,afganistan,Pakistan,rurkmenia,uzbek dan kirgis, di asia tengah, Sampai pulau dilaut tengah; melahirkan peradababan Islam baru, sementara bain umayah mengembangakan budaya arab
Keenam, bani muawiyah,merekrut non muslim sebagai pejabat pemerintahan,tapi kemudian dihapus, pada zaman kalifah umar bin abdul aziz,karena merugikan kepentingan umat islam
Ketujuh, melaksanakan pembaharuan dibidang administrasi atas pengaruh kebudayaan bizantium
Mengubah sistem pemerintahan dari khalifah bercorak demokratis menjadi sistem monarki,dengan pengangkatan ,Yazid,putranya,khalifah adalah wakil Tuhan.
Pengangkatan Muawiyah terhadap anaknya,yazid,,meruntuhkan sistem demokrasi madinah,merupakan dinasti pertama umayah, menjadi sistem monarki.Disebut dinasti umayah, karena nenek moyang bani muawiyah.
Pada masa dinasti umayah terjadi sekularisasi dalam Islam.

Wilayah kekuasaan yang luas,dibagi atas beberpa propinsi,dikepalai oleh gubernur,gubenur ,ditingkat pusat sudah ada secretariat Negara,kehakiman,,kas Negara, militer,kepolisian,rumah tangga istana, yang mengatur pertemuan dengan khalifah,kecuali muazin,pejabat pos, dan petugas urusan pangan istana.

Ciri-ciri khusus dinasti umayah
o Unsur pengikat bangsa lebih ditekankan pada kesatuan politik dan ekonomi
o Khalifah adalah jabatan sekuler dan berfungsi sebagai kepala pemerintahan eksekutif
o Kedudukan khalifah masih seperti syaikh, jadi siapapun dapat bertemu langsung
o Mengarahkan kebijakan pemerintahan pada perluasan wilayah dan politik
o Bersifat ekslusif,mendahlukan orang arab dari non arab
o Hakim/qadhi, mempunyai kebebasan memutuskan perkara
o Tidak meninggalkan unsur agama dalam pemerintahannya,formalitas agama tetap dipatuhi dan citra sebagai pejuang.
o Kurang melaksanakan musyawarah,bersifat absolute.
Terserabutnya beberapa nilai agama dalam dari kehidupan politik
o Terjadi perubahan cara hidup penguasa dari sederhana menjadi mewah
o Bait al mal tidak lagi milik rakyat tapi penguasa
o Hilangnya kebebasanberpendapat
o Terjadi dualisme kepmimpinan, yaitu politik dibawah muawiyah,kepimpinan moral agama dibawah para intelektual dan ulama
o Pengadopsian administrasi bizantium
o Bahasa arab sebagai bahasa administrasi,pada masa abdul malik bin marwan
o Penataan militer,kekuasaan membentang dari spanyol dibarat sampai Pakistan timur,sudan diselatan sampaikaukasus diutara

Era khilafah yang tidak sah

13 abad, khilafah umayah dan abbassiyah dianggap khilafah yang tidak sah, karena
pertentangan keduanya dengan dasar khilafah meskipun demikian keduanyamemiliki keutamaanurusan politik misi utama pemerintahan khilafah,sementara urusan agama pada peringkat kedua system republic demokrasi, pada masa khulafaurrsyiddin berubah menjadi system kerajaan,bertindak sewenang-wenang berakhir pada kekuasaan turki usmani,runtuh 1924
Memilik pertumbuhan peradaban dan kejayaan Negara Islam hingga penghunjung era khalifah al –Makmun setelah ini pemerintahan abbasiyah mengalami kevakuman dimunculkan kembali keagungan dan kekuatan islam,pemerintahan usmaniyah,beberapa abad hingga islam mengalami masa ketidak berdayaan dan keruntuhan

Masa pertumbuhan dan kejayaan
Pemerintahan abbasiyah
 Masa dinasti umayyah(tahun 40 H-132 H/661 M-749 M)
 Bentuk pemerintahan masa pemerintahan dinasti umayyah berbentuk kerajaan dengan system turun temurun yang bertindak sewenang-wenang
 Wewenang pemerintahandinasti umayyah menjalankan wewenang politik dan agama sebagai integritas yang utuh
 pemerintahan abbassiyah sampai penghujung masa al –makmun(132 H-218 H/749 M-833 M) terbunuhnya khalifah ali bin abi thalib,menyebabkan perseteruan sunni dan syiah
masa kemerosotan tumbuhnya gerakan fiqh dimulai pada masa pemerintahan abbasiyah

khalifah abbasiyah setelah masa al-makmun hingga jatuhnya bagdad,218 H-656 H/ 833 M- 1258 M)
bentuk pemerintahan
wewenang pemerintahankhalifah adalah pemimpin yang mengurus urusan agama dan dunia bagi umat islam

khilafah abbasiyah di kairo,659 H-926 H/1261 M-1520 M
bentuk pemerintahankhilafah abbasiyah dikairo, mengalami kondisi terburuk dalam sejarah khilafah islamiah
wewenang pemerintahan

khilafah usmaniyyah,926 H-1342 H/152 M-1924 M
bentuk pemerintahanpara sultan usmani mementingkan gelar khilafah untuk memberikan pengaruh dimata musuh
wewenang pemerintahantindakan kesewenang-wenangan menjadi ciri khasdaulah usmaniah dinasti usmaniah dalam penerapan syariat islam bersandar pada mahzab imam hanafi dipenghujung masa daulah usmaniah, Negara-negara colonial eropa mengambil satu per satu daerah islam

Membaiat khilafah, dalam system khilafah yang sah, baiat hanya diberikan kepada orang
yang memenuhi segala syarat kelayakan untuk memimpin khilafah.Sementara dalam
system yang menetapkan kekuatan dan penguasaan, baiat diberikan meskipun kepada
kandidat yang tidak memenuhi syarat –syarat kelayakan
kondisi darurat menetapkan khilafah yang tidak sah dan mengakhiri khilafah yang sah
khilafah yang ditetapkan dengan kekuatan
pendirian khilafah dalam keadaan darurat, pemerintahan yangtidak sah dapat diterima sebagaimana tampak pada dinasti umayyah sdan abbasiyah muawiyah adalah pendiri pertama khilafah yang tidak sah, mengambil alih kekuasaan dengan kekuatan dan kecerdikannyaagar pemerintahan yang tidak sah agar memperoleh pengesahan syariat, maka diisyaratkan menggunakan kekuatan untuk menetapkan peraturan dan keamanan
syarak dapat mengakui pemerintahan yang tidak sah unsur realitas adalah menetapkan kekuasaan terhadap bagian Negara yang menyatakan dirinya sendiri sebagai penguasa bagian Negara itu tersebutkekuasaan khalifah diakui manakala mampu menetapkan peraturan dan keamanan di daerah-daerah yang dikuasai.--> dalam system khilafah yang sah, baiat hanya diberikan kepada orang yang memenuhi semua syarat kelayakan untuk memimpin khilafah legalitas pemerintahan yang ditetapkan dapat bertahan dalam keadaan darurat

pemerintahan daruratsistem pemerintahan yang tidak sah dapat terjadi pada selain kondisi penguasan dan tanpa unsure kekuatan dan kekerasan
kondisi-kondisi berdirinya pemerintahan darurat
kepemimpinan orang yang tidak memenuhi syarat-syarat kelayakan tidak terpenuhinya faktor kelayakan pada seseorang khalifah mengakibatkan kondisi darurat untuk mengangkat khalifah sementara khalifah dinasti usmani adalah khilafah yang tidak sempurna meskipun tidak menggunakan kekuatan dan pengusaan
membiarkan kekuasaan pemerintah(khalifah) meskipun sebagian syarat-syarat kelayakan yang diwajibkan hilang seorang khalifah harus memenuhi standar sebagai pemimpin unmat
mengangkat pemerintah(khalifah) yang tidak memenuhi unsur utama khilafah yang sah
kesatuan dunia islam islam khilafah dinasti umayyah di Andalusia adalah khilafah yang tidak sempurna
penetapan syariat islam unsur utama tugas khilafah yang sah adalah menerapkan prinsip-prinsip dasar fiqh islam secara sempurna
pelaksanaan wewenang keagamaan dan politikkaidah umum kaidah fiqh khilafah menyatakan bahwa seorang khalifah harus melaksanakan urusan agama dan politik umat islam dalam suatu waktu
membiarkan khalifah tidak mempunyai unsur-unsur utama dalam system pemerintahannya khilafah yang tidak sah atau tidak sempurna ditetapkan oleh kondisi darurat

kewajiban khilafah daruratkewajiban kaum muslim mendirikan khilafah yang sah ketidak mungkinan memilih calon yang sempurna pada pencalonan khilafah memunculkan system khilfah yang tidak sempurna untuk sementara waktu.
Tugas khilafah dalam pemerintahan yang sah,seorang khalifah menentukan aparat dan wakil-wakilnya,menguasai wewenang umum dalam urusan keagamaan dan politik khilafah juga wewenang dalam menentukan pengganti dirinya setelah masa jabatannya selesai.
 tugas dan akhir masa khilafah yang tidak sah
 hokum tugas khilafah yang tidak sah
1. wewenang khalifah
 menentukan wakil
 menjalankan wewenang urusan agama dan politik
 istikhlaf
 konsisten terhadap hukum syariat dalam melaksanakan kekuasaan dalam keadaan darurat seorang khalifah tidak tidak menetapkan kekuasaannya dengan kekuatan
pemerintahan yang melampaui batas syarak kekuasaannya itu, maka kekuasaannya itu tidak syar’i


2. kewajiban umat
o kewajiban mematuhi umat wajib mematuhi dan membantu khalifah, baik dalam sistem yang sah maupun yang tidak sah
o kewajiban membantu kaum muslim tidak wajib membantu pemerintahan yang menggunakan kekuatan

3. keutamaan khalifah jika negara islam menyerang negara lain tanpa alasan yang dibenarkan, kewajiban negara islam yang lain adalah memaksanya menghentikan peperangan

 khilafah yang kurang sempurna berakhir dengan mengembalikan khilafah yang sah
pemerintahan yang menggunakan kekuatan pemerintahan yang menggunakan kekuatan berakhir manakala kekuatannya hilang muawiyah mempunyai syarat kelayakan sebagai khalifah, tapi tidak menduduki posisi khilafah secara baiat khilafah harun al-rasyid tidak mampu mewujudkan penyatuan dunia islam
pemerintahan daruratjika kondisi darurat dalam khilafah yang tidak sah hilang, maka khilafah yang sah wajib didirikan
Politik pemerintahan yang baik menurut Islam,ditentukan oleh faktor:

1. Hubungan pemimpin dengan rakyat
2. Kesalehan pemimpin
3. Dasar utama khilafah
4. Batas kekuasaan khalifah

Hubungan pemimpin dengan rakyat

1. Umat islam dianjurkan mematuhi pemimpin yang beriman kepada Allah.
2. Orang yang menaati rasulullah SAW berate beriman kepada Allah
3. Ketaatan berlaku bila pemimpin memerintahkan kebenaran
4. Jihad yang benar adalah menucapkan kalimat yang adil(benar) kepada penguasa yang zalim
5. Ketaatan kepada Allah menjadikan manusia bersifat tawadlu dihadapan manusia
6. Seorang pemimpin harus berani menegakkan keadilan dan siap menerima kritik
7. Salah satu tugas pemimpin adalah menjaga kemurnian ajaran agama dan memutuskan suatu perkara degan adil
8. Seorang pemimpin harus menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi rakyatnya
9. Pemimpin hendaknya mampu melindungi rakyatnya dari kezaliman dirinya dan pihak lain.
10. Seorang penguasa dalam kacamata Islam mempunyai hak dan kewajiban sama dengan muslim lainnya.

Kesalehan pemimpin

1. Keadilan merupakan impian semua orang yang harus ditegakkan.
2. Karakteristik seorang pemimpin member pengaruh kepada yang dipimpinnya
3. Seorang pemimpin mengemban tanggung jawab yang sangat besar sesuai degan kemampuan dan kewenangannya
4. Seorang pemimpin yang beriman mampu menjadikan suatu negeri dalam ketaatan kepada Allah SWT
5. Pemimpin yang adil adalah pemimpin yang mampu menata setiap kerusakan
6. Pemimpin yang terbaik adalah pemimpin yang mampu member kemanfaatan bagi umatnya.
7. Berpengetahuan,bijaksana, zuhud, dan wara’, termasuk sifat-sifat pemimpin yang ideal
8. Rasulullah adalah pemimpin yang dapat mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat yang sangat cemerlang
9. Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kslisn cintai dan dia mencintai kalian
10. Menjelang wafat rasulullah saw mengingat umatnya, yang berarti mengkhawatirkan kondisi mereka di masa mendatang

Dasar utama khilafah

1. Perundang-undangan manusia mencakup dua hal, umum dan khusus
2. Sistem pemerintahan secara alami masuk dalam kategori ilmu furu’
3. Dasar pemisahan kekuasaan merupakan asas sistem pemerintahan Islam, khususnya yang bwerhubungan dengan badan legislative
4. Dalam sistem hukum Islam, khalifah tidak mempunyai wewenang membuat aturan dan wewenang intervensi pada masalah perundangan.
5. Syariat Islam tidak mengakui kekuasaan suatu badan atau kelompok tertenu lebih istimewa dari yang lain
6. Seorang khalifah tidak diperkenankan diberikan hak pengutaraaan secara pribadi akan kehendak tuhan
7. Kepemimpinan dan kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat
8. Alquran dan sunnah menjadi landasan dasar dalam penetapan hukum dalam Islam


Perkembangan khilafah

1. Rasulullah dari keluarga al-Hayimiah, sebagai keluarga terbesar suku Quraisy
2. Pemerintahan rasulullah saw merupakan bagian dari keagamaan
3. Salah satu keistimewaan pemerintahan rasulullah adalah menyatukan kekuasaan agama dengan politik
4. Rasulullah menangani urusan agama berdasarkan wahyu Ilahi, sedangkan urusan duniawi ditangani secara musyawarah
5. Urusan akidah dan ibadah telah sempurna ditetapkan berdasar acuan alquran
6. Rasulullah saw diutus kepada manusia yang beragam dalam warna kulit,ras dan bangsa. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama internasional

Batas kekuasaan khalifah

1. Pemerintah harus menjalankan wewenang yang diembannya demi kepentingan rakyat
2. Khalifah bukanlah seorang penguasa y6ang dapat bertindak semena-mena menurut kemauannya sendiri
3. Syariat Islam tidak membolehkan kekuasaan mutlak kepada khalifah
4. Khalifah dalam konsep Islam hanya memiliki wewenang eksekutif dan kehakiman saja.
5. Penggunaan hak hanya dalam batas tujuan yang dibenarkan oleh sariat
6. Setiap pekerjaan khalifah yang tidak berpihak kepada kemashalahatan umum dianggap telah menyelewengkan wewenang
7. Hakim( khalifah) tidak berhak merampas wewenang dengan cara mengalihkannya dari tujuan sosial kepada kepentingan pribadi
8. Prinsip musyawarah ditetapkan oleh al-quran,sunnnah, dan ijma’ ulama
9. Dalam lingkungan tasyrik, rakyat berhak merancang kaidah-kaidah yang berkaitan musyawarah
10. Khalifah wajib konsisten dengan mengikuti nasihat yang diberikan kaum muslim kecuali pendapatnya sesuai dengan syara’
11. Khalifah dapat dinonaktifkan dari roda pemerintahan jika dalam tindakannya memberi kemudharatan bagi masyarakat yang dipimpinnya.
12. Pengawasan terhadap tugas-tugas khalifah merupakan hak bagi setiap muslim.
13. Seorang khalifah berhak mengusakan wewenang kepada seorang menteri atau pembantunya
14. Pengadilan mempunyai wewenang apabila khalifah menyalahi syariat
15. Dalam sistem parlemen, kepala negara melaksanakan wewenang eksekutifnya dengan perantara menteri
16. Kepemimpinan khalifah dapat berakhir dengan faktor individunya atau karena faktor undang-undang khilafah telah berakhir.
17. Kekuasaan khilafah berakhir dengan wafatnya khalifah
18. Akad khilafah dibatalkan dengan hukum undang-undang, ketika ada syarat yang mengharuskan pembatalan akad
19. Pengunduran diri seorang khalifah harus persetujuan rakyat
20. Sifat kekuasaan(khilafah) gugur dari orang yang menjabatnya apabila tidak memenuhi salah satu atau beberapa syarat yang telah ditentukan.
21. Seseorang yang fasik tidak berhak menjabat sebagai khalifah
22. Fasik batin yang berkaitan dengan khalifah Adela menyimpang dari syarak serta bertindak semena-mena dengan wewenang
23. Kefasikan menurut syarak dapat menggugurkan sifat khilafah secara otomatis
24. Pada kondisi tertentu seorang khalifah digantikan oleh orang lain sesuai aturan perundangan modern
25. Gila dan buta dapat menghalangi kelangsungan akad khilafah dan pelaksanaannya.



III. Fiqh siyasah modern

Fokus bahasan hanya sekitar sistem dan bentuk pemerintahan beberapa negara muslim, dengan tujuan untuk melihat betapa beragamnya sistem dan bentuk pemerintahan negara-negara Islam dizaman modern.
Turki, perubahan terakhir pemerintahan Islam terjadi pada abad XX, oleh Mushtafa Kemal attaruk, 1921, berubah menjadi republic.
Mesir, 1952, berubah menjadi republic, oleh Gamal abdul Nasher
Arab Saudi, kerajaan, 1932, oleh Abdul Azis al - Saud. Raja sebagai pembuat undang-undang, pemimpin politik, dan agama.
Indonesia, merdeka dari penjajahan, 17 Agustus 1945, republic. Presiden ditetapkan oleh MPR, 5 tahun sekali.

IV. Kesimpulan

• Pengertian fiqh siyasah adalah ilmu tentang fiqh politik, prinsip syariat dalam mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, dalam arti umum, ilmu tata Negara dalam ilmu agama Islam, berdasarkan Alquran, hadist dan ijtihad.
• Fiqh siyasah klasik dan pertengahan dianggap sebagai khilafah yang tidak sah, wewenang dan bentuk pemerintahan adalah kerajaan,dikenal sebagai khalifah, penguasa dan khilafah, pemerintahannya.
• Fiqh siyasah modern, sistem dan bentuk pemerintahan negara-negara Islam beragam seperti Turki, Mesir, dan Indonesia berbentuk republic,Arab Saudi, kerajaan.


V. Pustaka
Hamka,1984,lembaga hidup, cetakan ke 10, Jakarta, PT Pustaka Panjimas
Pulungan, suyuthi, 2002, fiqh siyasah, cetakan ke 5, jakarta, PT RajaGrafindo Persada
Yatim,Badri, 2008, sejarah peradaban Islam, edisi I, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada
Yusuf,as-sayyid,Muhammad,,et.al,2007,Pustaka pengetahuan alquran,politik,mesir,dar as-salam ,maktabah al-usrah







Jakarta, 31 Juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar